LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Sejarah Berdiri
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015.
Legalitas
LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016 lalu diperpanjang kembali dengan nomor 90 Tahun 2022. Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan, dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah.
Visi
Menjadi lembaga amil zakat yang profesional, amanah, dan terpercaya dalam mengelola zakat, infaq, sedekah, serta dana sosial lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial.
Misi
Kesejahteraan Umat
Menjadi mitra strategis umat dalam meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, serta penanggulangan bencana.
Penghimpunan Dana
Mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara transparan dan profesional.
Pemberdayaan Umat
Mendorong kemandirian umat dengan program pemberdayaan berbasis potensi lokal dan teknologi.
Struktur Pengelola Lazismu UM Bengkulu
Struktur organisasi yang solid dan profesional dalam mengelola dana umat dengan penuh amanah dan transparansi.