Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan instrumen sosial-ekonomi yang punya daya ungkit besar untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. Sayangnya, potensi dana umat yang sangat besar ini kerap tidak tergarap maksimal karena pola pengelolaan yang masih konvensional dan bersifat karitatif—sekadar bantuan sesaat, bukan solusi jangka panjang.
Menjawab persoalan itu, Persyarikatan Muhammadiyah mengambil langkah strategis dengan mendirikan Lazismu (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah), sebuah institusi filantropi modern yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Berikut jejak sejarah dan legalitas resmi perjalanan Lazismu dari masa ke masa.
1. Berawal dari Amanat Muktamar Muhammadiyah 2002
Gagasan mendirikan lembaga amil zakat yang terorganisir di bawah Muhammadiyah muncul dari kegelisahan para tokoh Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap realitas sosial-ekonomi umat pada awal era reformasi. Kemiskinan dan keterbelakangan saat itu masih menjadi persoalan besar yang menuntut solusi konkret, bukan sekadar bantuan simbolis.
Gagasan tersebut akhirnya diwujudkan secara resmi melalui Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta pada tahun 2002. Pendirian Lazismu menjadi bagian dari upaya mengubah paradigma zakat—dari sekadar bantuan konsumtif menjadi problem solver atas kemiskinan dan ketertinggalan yang dihadapi masyarakat Indonesia, sekaligus mengarusutamakan gerakan zakat yang lebih modern dan akuntabel.
2. Jejak Legalitas: Dari Pengukuhan hingga Perpanjangan Izin
Sebagai lembaga zakat nasional, Lazismu konsisten memegang prinsip Taat Syar'i, Taat Regulasi, Taat NKRI. Berikut rangkaian dasar hukum yang menopang legalitas operasionalnya:
- 2002 — Dikukuhkan oleh Menteri Agama RI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) melalui SK Menteri Agama No. 457, tertanggal 21 November 2002.
- 2016 — Menyusul berlakunya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Lazismu memperbarui dan memperkuat izinnya melalui SK Menteri Agama RI Nomor 730 Tahun 2016.
- 2022 — Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memperpanjang status legalitas Lazismu melalui SK Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Izin Lazismu sebagai LAZNAS, yang berlaku hingga saat ini.
3. Dari Konsumtif Menuju Produktif: Filosofi Pendayagunaan
Yang membedakan Lazismu dari lembaga zakat konvensional adalah filosofi pendayagunaan dananya. Lazismu memelopori pergeseran dari bantuan yang sifatnya konsumtif dan sesaat, menuju program pemberdayaan yang produktif dan berkelanjutan.
Keunggulan ini didukung oleh jaringan struktural Muhammadiyah yang terintegrasi secara nasional—dari tingkat pusat, wilayah (provinsi), daerah (kabupaten/kota), cabang (kecamatan), ranting (desa), hingga unit-unit Kantor Layanan (KL) di berbagai amal usaha, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Pengelolaan dana ZISKA (Zakat, Infak, Sedekah, dan Keagamaan Lainnya) dilakukan dengan manajemen modern berbasis syariah dan diaudit berkala oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Penyalurannya difokuskan pada 6 pilar strategis:
- Pendidikan — beasiswa dan mentoring (seperti program Beasiswa Mentari), serta perbaikan sarana sekolah.
- Kesehatan — klinik gratis dan bantuan pengobatan bagi kaum duafa.
- Ekonomi dan Pemberdayaan UMKM — modal usaha dan pembinaan mandiri.
- Sosial Dakwah — pendampingan mualaf, kepedulian terhadap difabel, dan dakwah di daerah tertinggal.
- Kemanusiaan — tanggap bencana, bekerja sama dengan MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center).
- Lingkungan — pelestarian alam dan penyediaan akses air bersih.
4. Lazismu di Kampus: Sinergi Filantropi dan Akademisi
Di lingkungan perguruan tinggi, Lazismu hadir sebagai jembatan kebaikan bagi dosen, karyawan, mahasiswa, maupun masyarakat umum untuk menyalurkan sebagian hartanya. Program-program berbasis pengabdian masyarakat, riset, hingga beasiswa internal bagi mahasiswa yang membutuhkan dikelola secara terbuka dan tepercaya melalui unit Lazismu di masing-masing kampus—salah satunya di Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) melalui laman lazismu.umb.ac.id.
Kehadiran Lazismu di ranah akademis membuktikan bahwa dunia kampus tidak hanya berperan sebagai menara gading intelektual, tetapi juga turut aktif mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial yang berkemajuan.
Penutup
Dari sebuah gagasan yang lahir di forum Muktamar tahun 2002, Lazismu kini telah bertransformasi menjadi salah satu institusi filantropi Islam terbesar di Indonesia—akuntabel, transparan, dan terus berkembang seiring perubahan zaman.